“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, seperti dikutip dari laman www.tempo.co (25/7/2024).
PKBTalk24 l Jakarta ~ Polemik soal wacana apakah perkumpulan Muhammadiyah menerima izin usaha tambang (IUP) yang ditawarkan pemerintah, terjawab.
Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah menyatakan sudah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP, yang ditawarkan oleh pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
“Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” kata Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, seperti dikutip dari laman www.tempo.co (25/7/2024).
Menurut Anwar, meskipun Muhammadiyah menerima IUP, namun disertai dengan sejumlah catatan. Pertama, pengelolaannya harus dilakukan dengan menjaga lingkungan.
“Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir,” ucap dia.
Kedua, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut. Sebab ujar Anwar, jika harus mengelola tambang, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Tetapi tentu saja, masyarakat setempat jangan mengedepankan emosi. “Di situ ada hitung-hitungannya,” tutur mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan isi catatan dari rapat pleno tersebut, seraya menambahkan jika rapat pleno pengambilan keputusan tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu.
Sebelumnya PP Muhammadiyah menyatakan akan menggelar rapat pleno pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Pleno itu mengkaji kebijakan pemerintah soal izin tambang untuk ormas keagamaan. Termasuk memutuskan sikap jika mendapat tawaran mengelola tambang dari pemerintah. “Muhammadiyah siap menerima dan siap mengelola,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengelola usaha pertambangan. Disusul dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 76 Tahun 2024, yang diteken Jokowi pada Senin, 22 Juli lalu. (***).