• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
  • Register
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Eksekutif

Horee…! ASN Kini Bisa Kerja Fleksibel: Boleh dari Rumah, Kantor Lain, atau Lokasi Khusus

Redaksi by Redaksi
19 Juni 2025
in Berita Eksekutif, Nusantara
0
ASN bisa WFH

Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan keleluasaan untuk menjalankan tugas secara lebih fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja. FOTO | Dok. istimewa

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pemerintahan. Sebaliknya, kita berharap ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perubahan, sekaligus tetap menjaga keseimbangan hidupnya,” ujar Nanik dalam keterangan pers Kemenpan RB, Kamis (19/6/2025).

PKBTalk24 | Jakarta — Pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi yang adaptif di era digital. Salah satu gebrakan terbarunya adalah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Dalam aturan baru ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan keleluasaan untuk menjalankan tugas secara lebih fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu kerja. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar memberi kelonggaran, melainkan strategi untuk meningkatkan kinerja ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

“Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pemerintahan. Sebaliknya, kita berharap ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perubahan, sekaligus tetap menjaga keseimbangan hidupnya,” ujar Nanik dalam keterangan pers Kemenpan RB, Kamis (19/6/2025).

Kerja dari Mana Saja, Asal Tetap Produktif

Permenpan RB 4/2025 merinci bahwa fleksibilitas kerja memungkinkan ASN menjalankan tugasnya dari berbagai lokasi, antara lain:

  • Dari kantor selain penempatan utama, seperti kantor pusat, unit pelaksana teknis, kantor vertikal, hingga kantor perwakilan daerah.

  • Dari rumah atau tempat tinggal yang sudah terdaftar dalam data kepegawaian.

  • Dari lokasi lain yang relevan dengan kebutuhan organisasi.

Namun, aturan ini tetap mengatur batasannya. Pegawai ASN hanya boleh bekerja secara fleksibel lokasi maksimal dua hari kerja dalam satu minggu. Beberapa jenis tugas tertentu yang menuntut kehadiran fisik tetap harus dikerjakan di kantor.

Jam Kerja Fleksibel: Ada Sif dan Dinamis

Bukan hanya tempat, fleksibilitas juga diberikan dalam pengaturan waktu kerja. Ada dua model fleksibilitas waktu yang diatur:

  1. Fleksibilitas kerja sif, yakni pembagian hari atau jam kerja secara bergantian di unit kerja tertentu, agar tetap memenuhi jumlah hari dan jam kerja efektif tiap minggunya.

  2. Fleksibilitas kerja dinamis, yaitu penyesuaian waktu kerja yang disesuaikan dengan target kinerja pegawai, dengan tetap mengacu pada ketentuan hari dan jam kerja ASN yang berlaku.

Mengutamakan Kinerja Terukur dan Pemanfaatan Teknologi

Kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak dilepas begitu saja. Setiap pelaksanaannya tetap mengacu pada penilaian kinerja yang terukur, optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), serta mempertimbangkan karakteristik tugas masing-masing pegawai.

Selain itu, kondisi khusus ASN — seperti keadaan pribadi atau tugas lapangan — juga menjadi faktor pertimbangan pemberian fleksibilitas ini. Atasan langsung tetap memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan pengaturan fleksibilitas bagi bawahannya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap birokrasi Indonesia bisa semakin modern, efektif, sekaligus lebih ramah terhadap keseimbangan hidup pegawai di era kerja hibrida. (AKH)

Previous Post

FPKB DKI Soroti Nasib Pesantren di Jakarta: Banyak, Padat, Tapi Minim Dukungan!

Next Post

BSI International Expo 2025: Membuka Pintu Lebar untuk UMKM Indonesia ke Pasar Halal Global

Next Post
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali menggelar ajang internasional tahunan bertajuk BSI International Expo 2025. FOTO | Dok. Corporate Secretary BSI,

BSI International Expo 2025: Membuka Pintu Lebar untuk UMKM Indonesia ke Pasar Halal Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

FOTO | Dok. Hidayatullah.com

Sekolah Rakyat: Ketika Mimpi Besar Mengabaikan Luka Lama

11 bulan ago
OTT KPK Wamenaker Noel

Drama OTT Wamenaker Noel: KPK Tetapkan 11 Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3

9 bulan ago

Popular News

  • Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar

    ‘PKB Harus Diawasi Terus’: Candaan Prabowo, Sinyal Politik atau Sekadar Gojlokan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang Kecaman ke Trans7: Ketua Perempuan Bangsa DKI Sebut Tayangan Xpose Lecehkan Kiai dan Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Jakarta dan Transformasi Politik Kaum Santri di Ibu Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petugas Haji Wajah Negara di Tanah Suci, Profesionalisme dan Integritas Jadi Harga Mati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD DKI Terpangkas Rp16 Triliun, FPKB Ingatkan: Jangan Sentuh Anggaran Banjir dan Pemakaman!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, M. Fuadi Luthfi - FOTO | Dok. PKBTalk24
Berita Parlemen

Interupsi PKB di Paripurna DPRD: RDF Rorotan Disorot, Bau Sampah Jadi Alarm Keras Kebijakan Tertunda

30 April 2026
Tanggul Laut Raksasa
Feature

Politik Ekologis di Tengah Arus Perubahan Iklim: Menguji Eksistensi Klaim Green Party PKB di Tengah Krisis Lingkungan

27 Januari 2026
hasbiallah Ilyas dan mohammad fauzi
PKBTalk Event

Hasbiallah Ilyas Kembali Nahkodai PKB Jakarta 2026–2031, Regenerasi dan Kerja Kerakyatan Jadi Fokus

30 April 2026
Berita PKB

DPP PKB Mulai Sosialisasikan SK Ketua DPW se-Indonesia, Gus Halim: Menang Itu Mudah, Mengelola Pemerintahan Tantangan Sesungguhnya

4 Mei 2026
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB, Hengky Wijaya, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (19/1/2025). FOTO | Dok. PKBTalk24
Berita PKB

Bahas Ranperda P4GN, PKB Tegaskan Narkoba Musuh Kemanusiaan dan Ancaman Masa Depan Jakarta

12 Mei 2026

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • Ruang Baca
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Copyright pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 Copyright pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In