“Kita juga harus tahu, peredaran rokok ilegal ini sangat mengganggu. Tidak jelas kadar nikotinnya, tidak terdaftar, tidak bayar cukai, dan ironisnya justru lebih terjangkau bagi anak-anak dan remaja,” kata Moetaba, Jumat (26/9/2025).
PKBTalk24 | Jakarta ~ Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB (FPKB) Jakarta, Ahmad Moetaba, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara, khususnya dari sisi penerimaan pajak.
Karena itu, ia mengusulkan agar isu perdagangan rokok ilegal turut dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR.
“Kita juga harus tahu, peredaran rokok ilegal ini sangat mengganggu. Tidak jelas kadar nikotinnya, tidak terdaftar, tidak bayar cukai, dan ironisnya justru lebih terjangkau bagi anak-anak dan remaja,” kata Moetaba, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, memasukkan isu rokok ilegal dalam Ranperda KTR tidak hanya soal membatasi aktivitas merokok di ruang publik, tetapi juga memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup di Jakarta.
“Ini juga harus dilarang beredar rokok ilegal di wilayah kita,” tegas Moetaba.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Ranperda KTR seharusnya memperkuat aspek pengawasan, penindakan, dan perlindungan masyarakat dari akses rokok ilegal. Apalagi, produk rokok ilegal jelas berbahaya: tidak memiliki standar produksi, tidak membayar cukai, dan dijual dengan harga jauh lebih murah—ironisnya justru lebih mudah dijangkau anak-anak dan remaja.
“Soalnya rokok ilegal ini kan kita nggak tahu kadar nikotinnya berapa, terdaftar atau tidak, (dan) tidak memberikan PAD juga,” tambahnya.
Ahmad Moetaba juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Bea Cukai agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (AKH)