“Bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji. Mereka akan tetap dihajikan,” jelas Zaenal.
PKBTalk24 | Makkah ~ Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji. Salah satunya, dengan memfasilitasi badal haji — atau penggantian pelaksanaan haji — bagi jemaah yang tidak bisa menjalankan wukuf di Arafah karena telah wafat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Makkah, Rabu (14/5).
“Bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji. Mereka akan tetap dihajikan,” jelas Zaenal.
Zaenal menambahkan, ada beberapa kondisi yang membuat seorang jemaah berhak mendapatkan badal haji. Selain yang sudah wafat sebelum sempat wukuf, badal haji juga diberikan kepada:
-
Jemaah yang sakit berat hingga tidak memungkinkan untuk disafariwukufkan,
-
Jemaah yang mengalami demensia atau kehilangan kemampuan berpikir sehat.
“Ketiga kondisi ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama dan menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk melaksanakan badal haji,” lanjutnya.
Agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sah, PPIH Arab Saudi telah menyiapkan prosedur ketat, mulai dari pendataan jemaah hingga penunjukan petugas pelaksana badal. Syarat utama: petugas badal harus sudah pernah berhaji sebelumnya.
“Setelah proses badal haji selesai, petugas akan menerima haknya sesuai ketentuan, dan pemerintah akan menerbitkan sertifikat resmi. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa jemaah tersebut telah dihajikan melalui proses badal,” terang Zaenal.
Saat ini, sekitar 140 petugas PPIH yang terdiri dari petugas kloter dan non-kloter di Arab Saudi, telah terdata dan siap melaksanakan amanah badal haji untuk para jemaah. (***)