“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
PKBTalk24 | Jakarta ~ Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifudin resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menuai kontroversi. Aturan itu sebelumnya menetapkan beberapa dokumen penting persyaratan capres-cawapres, seperti ijazah dan surat pernyataan kepolisian, tidak bisa diakses publik.
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Aturan tersebut sempat dituding dibuat untuk melindungi pihak tertentu. Namun, Afif menegaskan hal itu keliru. “Keputusan KPU sama sekali bukan untuk melindungi siapa pun. Aturan ini dibuat terbuka dan berlaku untuk semua,” jelasnya.
Menurut Afif, dasar kebijakan itu mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Meski demikian, setelah menerima masukan dari berbagai pihak, KPU akhirnya memutuskan membatalkannya. Selanjutnya, KPU akan melakukan kajian ulang agar regulasi sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi.
“Ke depan, perlakuan terhadap data dan informasi di KPU akan mengikuti aturan yang sudah ada, sambil terus berkoordinasi jika ada hal-hal yang perlu dilakukan. Ini bukan hanya terkait pilpres, tapi juga data lain yang memang bisa diakses publik sesuai kebutuhan dan ketentuan perundangan,” ujarnya. (AKH)