“Kami akan jadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
PKBTalk24 | Jakarta ~ Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 resmi naik ke tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kami akan jadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Sebelumnya, Yaqut sudah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/8). Ia mengaku bersyukur bisa memberi klarifikasi langsung terkait pembagian kuota tambahan haji 2024.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih diberi kesempatan mengklarifikasi segala hal,” kata Yaqut usai pemeriksaan.
KPK menegaskan, penyidikan ini dilakukan setelah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam penentuan dan penyelenggaraan kuota haji. Dengan status penyidikan, KPK kini memiliki kewenangan melakukan penyitaan dan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti.
Asep mengungkap, fokus KPK saat ini adalah menelusuri pihak yang memberi perintah pembagian kuota tidak sesuai aturan, serta aliran dana yang diduga terkait penambahan kuota.
“Kami perlu mengumpulkan bukti lebih banyak untuk menentukan siapa tersangkanya,” tegasnya.
Sejumlah tokoh telah diperiksa, termasuk Kepala BPKH Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah. KPK juga rutin menggelar ekspose guna memperbarui perkembangan kasus.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah yang sangat sensitif bagi umat Muslim, sekaligus menyangkut integritas pengelolaan kuota haji. Publik kini menanti langkah KPK berikutnya untuk mengungkap siapa saja yang akan dijadikan tersangka. (AKH).