Kamis, 30 Oktober, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Ekbis

Mau Daftar Haji 2025? Ini Perkiraan Tahun Keberangkatan dan Lama Masa Tunggunya

by Redaksi
26 April 2025
in Ekbis, Haji dan Umrah
0
Jamaah hai indonesia 2025

FOTO ILUSTRASI | Dok. ISTIMEWA

0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Setiap daerah punya masa tunggu yang tidak sama,” ujar Hasan Afandi, Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, Minggu (13/4/2025).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Bagi umat Islam Indonesia yang berencana mendaftar haji pada 2025, penting memahami bahwa masa tunggu keberangkatan kini semakin panjang.

Pendaftaran memang dibuka setiap tahun oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, namun antrean haji bisa membuat calon jemaah harus bersabar hingga puluhan tahun sebelum bisa berangkat ke Tanah Suci.

Masa Tunggu Bervariasi Tergantung Daerah

RelatedPosts

Kini Setiap Orang bisa Berangkat Umrah Secara Mandiri, Ini Cara Daftarnya! 

Pemerintah Sahkan Umrah Mandiri: Jemaah Kini Bisa Berangkat Tanpa Biro Travel

PKB Desak Pemprov DKI Segera Revitalisasi Pasar Legendaris Taman Puring

Menurut Hasan Afandi, Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag, waktu keberangkatan calon jemaah sangat bergantung pada lokasi pendaftaran. Setiap provinsi, bahkan setiap kabupaten/kota, memiliki daftar tunggu yang berbeda-beda.

“Setiap daerah punya masa tunggu yang tidak sama,” ujar Hasan, Minggu (13/4/2025).

Berdasarkan data terbaru, berikut perkiraan masa tunggu bagi pendaftar haji reguler di 2025:

Provinsi Masa Tunggu Perkiraan Berangkat
Aceh 34 tahun 2059
Sumatera Utara 20 tahun 2045
Sumatera Barat 24 tahun 2049
Riau 26 tahun 2051
Kepulauan Riau 23 tahun 2048
DKI Jakarta 28 tahun 2053
Jawa Barat 17–28 tahun 2042–2053 (tergantung kota/kabupaten)
Jawa Timur 34 tahun 2059
NTB 36 tahun 2061
Kalimantan Selatan 38 tahun 2063
Sulawesi Utara 16 tahun 2041
Papua 25 tahun 2050

Menariknya, ada daerah dengan masa tunggu ekstrem:

  • Terlama: Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan — 47 tahun (berangkat sekitar 2072)

  • Tersingkat: Kabupaten Maluku Barat Daya — 11 tahun (berangkat sekitar 2036)

Daftar lengkap masa tunggu per wilayah bisa dicek di website resmi Kemenag: https://haji.kemenag.go.id/v5/?search=waiting-list atau aplikasi Pusaka.

Kuota Haji dan Pengaruhnya ke Masa Tunggu

Ketua Komnas Haji dan Umrah Kemenag, Mustolih Siradj, menjelaskan bahwa kuota haji nasional Indonesia sekitar 221.000 orang setiap tahun, dengan kemungkinan tambahan 10.000–20.000 jemaah.

Dari kuota tersebut:

  • 92% dialokasikan untuk haji reguler yang dikelola langsung oleh Kemenag.

  • 8% untuk haji khusus yang dikelola oleh penyelenggara haji swasta berizin.

Kuota dibagi lagi ke provinsi berdasarkan jumlah penduduk Muslim daerah masing-masing. Ini membuat daerah padat penduduk Muslim seperti Jawa Barat dan Jawa Timur memiliki masa tunggu yang lebih panjang.

Pilihan Lain: Haji Khusus dan Furoda

Bagi yang tidak ingin menunggu terlalu lama, ada opsi haji khusus dan haji furoda:

  • Haji Khusus: Masa tunggu 3–8 tahun. Pendaftar 2025 diperkirakan bisa berangkat antara 2028–2033.

  • Haji Furoda: Bisa langsung berangkat tanpa antre, tergantung ketersediaan visa mujamalah (undangan khusus).

Namun, biaya keduanya jauh lebih mahal:

  • Haji Khusus: Sekitar 8.000 dolar AS (~Rp 129 juta).

  • Haji Furoda: Sekitar 16.500–25.000 dolar AS (~Rp 277–421 juta).

Sebagai perbandingan, setoran awal haji reguler hanya sekitar Rp 25 juta dengan total biaya berkisar Rp 46,9–60,9 juta tergantung embarkasi.

Catatan Penting: Estimasi Bisa Berubah

Mustolih mengingatkan bahwa meski sudah ada estimasi, masa tunggu tetap bisa berubah akibat berbagai faktor seperti:

  • Penambahan atau pengurangan kuota dari Arab Saudi.

  • Kondisi luar biasa seperti pandemi.

  • Kebijakan penyelenggaraan haji dari pemerintah.

Sebagai contoh, pandemi Covid-19 pada 2020-2021 sempat menghambat keberangkatan haji, memperpanjang antrean calon jemaah yang sudah lama mendaftar. (AKH)

RelatedPosts

visa umrah

Kini Setiap Orang bisa Berangkat Umrah Secara Mandiri, Ini Cara Daftarnya! 

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU PIHU Nomor 14 Tahun 2025. Jamaah kini bisa mendaftar langsung lewat platform digital...

haji furoda

Pemerintah Sahkan Umrah Mandiri: Jemaah Kini Bisa Berangkat Tanpa Biro Travel

by Redaksi
27 Oktober 2025
0

Legalisasi umrah mandiri disahkan lewat UU No. 14 Tahun 2025, menyesuaikan kebijakan baru Arab Saudi dan menjamin perlindungan jemaah PKBTalk24...

H. Sutikno

PKB Desak Pemprov DKI Segera Revitalisasi Pasar Legendaris Taman Puring

by Redaksi
21 Oktober 2025
0

Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI segera membangun kembali Pasar Taman Puring pascakebakaran yang menghanguskan 552 kios. Pasar...

Next Post
Cek Kesehatan Gratis

Bangun Lingkungan Kerja Sehat, Kemenkes Dorong Cek Kesehatan Gratis bagi Karyawan di Tempat Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kerasnya Pemilu 2024 dan Tumbangnya Partai Legendaris PPP

Kerasnya Pemilu 2024 dan Tumbangnya Partai Legendaris PPP

1 tahun ago
Saksi Ahli Paslon 03, Franz Magnis Suseno: Presiden yang Gunakan Kekuasaan untuk Keuntungan Keluarga Seperti Mafia

Saksi Ahli Paslon 03, Franz Magnis Suseno: Presiden yang Gunakan Kekuasaan untuk Keuntungan Keluarga Seperti Mafia

2 tahun ago

Popular News

  • Ketua FPKB DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi

    Tidak Boleh Korbankan Keamanan Warga! FPKB DPRD DKI Ingatkan Efisiensi Anggaran Tak Boleh Pangkas Program CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kini Setiap Orang bisa Berangkat Umrah Secara Mandiri, Ini Cara Daftarnya! 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Daftar Haji 2025? Ini Perkiraan Tahun Keberangkatan dan Lama Masa Tunggunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH. Ma’ruf Amin dan Menag Resmikan Formula Santri: Gerakan Baru Ulama dan Santri Menjawab Tantangan Zaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

visa umrah
Ekbis

Kini Setiap Orang bisa Berangkat Umrah Secara Mandiri, Ini Cara Daftarnya! 

27 Oktober 2025
haji furoda
Ekbis

Pemerintah Sahkan Umrah Mandiri: Jemaah Kini Bisa Berangkat Tanpa Biro Travel

27 Oktober 2025
KH. Ma’ruf Amin dan Menag Resmikan Formula Santri: Gerakan Baru Ulama dan Santri Menjawab Tantangan Zaman
Figure

KH. Ma’ruf Amin dan Menag Resmikan Formula Santri: Gerakan Baru Ulama dan Santri Menjawab Tantangan Zaman

27 Oktober 2025
Ketua FPKB DPRD DKI Jakarta, M. Fuadi Luthfi
Figure

Tidak Boleh Korbankan Keamanan Warga! FPKB DPRD DKI Ingatkan Efisiensi Anggaran Tak Boleh Pangkas Program CCTV

24 Oktober 2025
Gus Muhaimin  Pimpin Apel Akbar Hari Santri di Titik Nol Islam Nusantara: Pesantren Harus Jadi Lokomotif Peradaban
NU Today

Gus Muhaimin  Pimpin Apel Akbar Hari Santri di Titik Nol Islam Nusantara: Pesantren Harus Jadi Lokomotif Peradaban

22 Oktober 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • Ruang Baca
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In