Minggu, 1 Juni, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Figure

Ijtima Ulama Sodorkan 13 Pakta Integritas ke AMIN, dari Revolusi Akhlak sampai Anti LGBTQ+

Salah satu poin pakta integritas berbunyi, Paslon AMIN bersedia melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan dan menjauhkan masyarakat dari paham LGBTQ+.

by Redaksi
21 November 2023
in Figure, UlamaTalks
0
Ijtima Ulama Sodorkan 13 Pakta Integritas ke AMIN, dari Revolusi Akhlak sampai Anti LGBTQ+

Ijtima Ulama yang digelar oleh PA 212 hingga GNPF Ulama di Sentul, Bogor pada Sabtu (18/11) lalu mengajukan 13 poin pakta integritas untuk mendukung paslon. FOTO | Dok. Antara-Yulius S Wijaya

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Pasangan AMIN juga diminta bersedia menjalankan amanat UU Antipenodaan Agama yang diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a.

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Ijtima Ulama yang digelar oleh PA 212 hingga GNPF Ulama di Sentul, Bogor pada Sabtu (18/11) lalu mengajukan 13 poin pakta integritas untuk mendukung paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN), di Pilpres 2024.

Dalam dokumen yang diterima dari anggota Steering Committee Ijtima Ulama Aziz Yanuar, salah satu poin pakta integritas itu berisikan pasangan AMIN bersedia melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan dan menjauhkan masyarakat dari paham LGBTQ+.

“Bersedia melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan menjaga masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia seperti LGBTQ+, Prostitusi, Perjudian, Minuman keras, Narkoba dan penyakit masyarakat lainnya,” bunyi pakta integritas di poin 5.

RelatedPosts

FPKB Ingatkan Gubernur Pramono: Janji Kampanye Bukan Sekadar Ucapan, RT-RW Butuh Bukti Nyata!

FPKB DKI Desak Pemprov Hadirkan Keadilan Pendidikan: Santri dan Siswa Madrasah Tak Boleh Tertinggal

RDF Rorotan Terbengkalai, H. Sutikno Desak DLH DKJ Gerak Cepat Sosialisasi Pemilahan Sampah

Tak hanya itu, pakta integritas juga menyodorkan supaya pasangan AMIN dapat menjamin terselenggaranya sistem pendidikan nasional dan menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI

Ijtima Ulama juga menyodorkan pasangan AMIN bersedia menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme, dan Imperialisme.

Pasangan AMIN juga diminta bersedia menjalankan amanat UU Antipenodaan Agama yang diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a.

“Sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa yang dipelihara rezim,” bunyi pakta integritas poin 3.

Aziz menjelaskan pihaknya bakal mengirim utusan untuk membawa pakta integritas tersebut ke pasangan AMIN.

“Ada sekitar 13 yang kemudian nanti akan dibawa pakta integritas tersebut oleh utusan. Kemudian akan disampaikan kepada capres-cawapres yang memang direkomendasikan oleh acara Ijtima Ulama ini,” kata Aziz di Kompleks Majelis Az Zikra, Sentul, Bogor, Sabtu (18/11) lalu.

Terpisah, co-captain Timnas Pemenangan AMIN Yusuf Martak menjelaskan 13 poin pakta integritas itu sudah diserahkan ke pasangan AMIN. Namun, ia mengatakan pasangan AMIN masih mempelajari hal tersebut.

“Itu sudah diantar ke AMIN dan insyaallah sedang dipelajari dan akan ditandatangani,” kata Martak kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/11).

Sementara juru bicara Anies, Surya Tjandra, menyatakan timnya masih belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Ditunggu saja dulu. Pada saatnya nanti pasti akan disampaikan,” ujar Surya kepada CNNIndonesia.com.

Forum Ijtima Ulama ini telah merekomendasikan paslon AMIN untuk didukung di Pilpres 2024. Sebelum diumumkan, para peserta Ijtima Ulama menggelar rapat tertutup selama kurang lebih 11 jam.

Anies dan Cak Imin sendiri sempat menghadiri pembukaan acara. Anies didampingi Cak Imin sempat memberikan pidato di hadapan peserta.

Berikut isi 13 poin pakta integritas yang diajukan Ijtima Ulama ke pasangan AMIN:

1. Bersedia menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.

2. Bersedia menjalankan amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, sehingga perlu mencabut Keppres No. 17 tahun 2022 dan Keppres No. 4 tahun 2023 serta Inpres No. 2 tahun 2023, yang memposisikan para pelaku pemberontakan G 30 S/ PKI sebagai Korban Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 1965-1966, padahal justru mereka pelaku Pelanggaran HAM Berat di tahun 1948 dan sepanjang tahun 1955 sampai dengan 1965.

3. Bersedia menjalankan amanat Perundang-undangan Anti-Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/ 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a, sehingga siapa pun yang menodai agama apa pun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa yang dipelihara rezim.

4. Bersedia menghormati posisi Ulama dan bersedia mentaati pendapat para Ulama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Bersedia melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan menjaga masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia seperti LGBTQ+, Prostitusi, Perjudian, Minuman keras, Narkoba dan penyakit masyarakat lainnya, serta menjamin terselenggaranya secara utuh sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

6. Bersedia mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta merevisi segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.

7. Bersedia memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membukakan lapangan pekerjaan seluas luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila di butuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.

8. Bersedia memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.

9. Bersedia menegakan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.

10. Bersedia memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.

11. Bersedia menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.

12. Memperkuat profesi Advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum, serta melaksanakan program Land Reform untuk memberantas para mafia tanah.

13. Apabila saya melanggar segala klausul yang terdapat pada Pakta Integritas ini, maka saya bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

 

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos

RelatedPosts

Uwais El Qoroni

FPKB Ingatkan Gubernur Pramono: Janji Kampanye Bukan Sekadar Ucapan, RT-RW Butuh Bukti Nyata!

by Redaksi
27 Mei 2025
0

“Kami ingatkan Saudara Gubernur, untuk segera memenuhi janji kampanye, menaikkan dana operasional RW dan RT", Ingat sabda Nabi SAW, "al...

FPKB DKI Desak Pemprov Hadirkan Keadilan Pendidikan: Santri dan Siswa Madrasah Tak Boleh Tertinggal

FPKB DKI Desak Pemprov Hadirkan Keadilan Pendidikan: Santri dan Siswa Madrasah Tak Boleh Tertinggal

by Redaksi
27 Mei 2025
0

“Pendidikan yang baik harus menyentuh semua anak Jakarta, bukan hanya mereka yang sekolah di institusi formal negeri. Kami ingin siswa...

FPKB DPRD DKJ  Berharap Penataan PKL di Kawasan Ancol Perhatikan Aspirasi Pedagang 

RDF Rorotan Terbengkalai, H. Sutikno Desak DLH DKJ Gerak Cepat Sosialisasi Pemilahan Sampah

by Redaksi
21 Mei 2025
0

“DLH harus segera bergerak cepat. Sosialisasi pemilahan sampah harus melibatkan seluruh perangkat kelurahan, sampai ke tingkat RT dan RW, termasuk...

Next Post
Nihayatul Wafiroh, Satu-satunya Co-Captain Wanita di Timnas AMIN, Inisiator RUU PKS

Nihayatul Wafiroh, Satu-satunya Co-Captain Wanita di Timnas AMIN, Inisiator RUU PKS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Diwarnai Protes dan Kontroversi, DPR dan Pemerintah Sahkan Omnibus Law RUU Kesehatan

Diwarnai Protes dan Kontroversi, DPR dan Pemerintah Sahkan Omnibus Law RUU Kesehatan

2 tahun ago
Sekjen PDIP: Ganjar dan Cak Imin Memiliki Basis yang Saling Melengkapi

Sekjen PDIP: Ganjar dan Cak Imin Memiliki Basis yang Saling Melengkapi

2 tahun ago

Popular News

  • FPKB DPRD Jakarta Desak Monas Buka sampai Malam Lagi : Biarkan Warga Bisa Menikmati Wisata Monas

    Inventarisasi dan Digitalisasi Aset: Syarat Mutlak Jakarta Menuju Kota Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interupsi Ketua FPKB DPRD Jakarta: Pak Gubernur, Mana Janji untuk Pesantren dan Madrasah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPKB DKI Desak Pemprov Hadirkan Keadilan Pendidikan: Santri dan Siswa Madrasah Tak Boleh Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Umum FPKB DPRD DKI Terkait RPJMD dan Tiga Ranperda : Anggaran Harus Berbasis Kebutuhan Kelompok Marjinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Furoda 2025 Ditiadakan: Pemerintah Saudi Lakukan Upaya Penertiban Pelaksanaan Haji secara Lebih Terkontrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

saham syariah
Ekbis

Saham Syariah: Investasi Halal, Cuan Amanah

1 Juni 2025
Ekonomi syariah
Ekbis

Indonesia Mantapkan Diri Jadi Pemain Utama Industri Halal dan Keuangan Syariah Global

1 Juni 2025
Kloter terakhir jamaah haji indonesia 2025 mendarat di Jedah
Ekbis

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia Tiba di Jeddah, Total 203 Ribu Jemaah Sudah di Tanah Suci

1 Juni 2025
Arab Saudi Mulai Batasi Akses ke Makkah untuk Persiapan Musim Haji 2025
Feature

Kemuliaan 10 Hari Pertama Dzulhijjah: Waktu Emas Beribadah yang Sayang Dilewatkan

1 Juni 2025
wukuf di arafah
Ekbis

Makna dan Waktu Wukuf di Arafah: Inti dari Ibadah Haji

1 Juni 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In