Yenny Wahid bukan saja melakukan penyimpangan ilmiah, melalui ketidaktepatan diksi-diksi yang dia gunakan. Lebih jauh, tampak ada upaya ‘Legal Instittutional Distrust (Ketidakpercayaan Lembaga Hukum).’
Oleh: KH. Imam Jazuli, Lc. MA.*_
PKBTalk24, Jakarta ~ Tanggal 11 Agustus 2023, Yenny Wahid putri Abdurrahman Wahid tampil di Kompas TV. Yenny terjebak dalam arus pertanyaan host dalam menilai Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa. Pernyataan yang tidak pantas diucapkan figur publik adalah tuduhan terhadap Cak Imin, dinilai mengkudeta Gus Dur, dan mungkin ke depan akan mengkudeta rakyat?
Kata kudeta berasal dari Perancis, coup d’état, yang berarti usaha tiba-tiba sekelompok kecil orang mengambil alih pemerintahan melalui kekerasan. Dari pengertian ini, kudeta terdiri dari tiga unsur: tindakan kekerasan, pemerintahan, kelompok minoritas. Tanpa tiga unsur itu tidak ada kudeta. Seperti Pemilu, yang merupakan proses pengambilalihan kekuasaan dan pemerintahan, tetapi tidak ada kekerasan dan dilakukan bersama.
Kudeta adalah murni seperti asal-usul bahasanya, yaitu: berkenaan dengan pemerintahan atau negara (d’état). Tidak pernah terdengar ada term baru yang disebut ‘Coup du Peuple’ (Mengkudeta Rakyat). Jika yang dimaksud Yenny adalah perampasan kedaulatan rakyat, maka itu disebut ‘La Dictature’ (kediktatoran).
Yenny Wahid bukan saja melakukan penyimpangan ilmiah, melalui ketidaktepatan diksi-diksi yang dia gunakan. Lebih jauh, tampak ada upaya ‘Legal Instittutional Distrust (Ketidakpercayaan Lembaga Hukum).’
Bagaimana bisa figur publik seperti Yenny Wahid masih mengabadikan kebencian terhadap Cak Imin hingga hari ini. Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan Muhaimin Iskandar atas Abdurrahman Wahid.
Pernyataan Yenny bahwa Cak Imin mengkudeta Gus Dur hanya bisa dibenarkan dengan lebih dulu menyatakan keputusan PN Jaksel tidak adil dan tidak sah secara hukum. Tanpa lebih dulu menyebut keputusan PN Jaksel tidak adil, maka pernyataan Cak Imin mengkudeta Gus Dur adalah tindakan pencemaran nama baik yang telah diatur dalam undang-undang.
Seandainya Yenny Wahid tetap ingin mengabadikan term ‘Cak Imin Mengkudeta Gus Dur’, maka keputusan PN Jaksel yang memenangkan Cak Imin atas Gus Dur harus dibatalkan terlebih dahulu. Jika tidak, tapi terus membuat narasi kebencian pada Cak Imin, maka Yenny, maaf tidak pantas disebut figur publik yang ideal, karena kualitas politiknya sangatlah tidak etis sekali.
Yenny Wahid memang tidak bisa dipungkiri secara biologis adalah anak kandung Abdurrahman Wahid (Gus Dur), tetapi, secara ideologis, Yenny tidak menampilkan sosok yang ideal untuk mewarisi Gus Dur. Salah satu buktinya adalah tidak punya kebesaran hati dan merangkul pada siapapun. Apalagi pernah secara emosional mendirikan partai politik yang ‘mentah’ dan ‘gagal’. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) didirikan oleh Yenny Wahid pada tahun 2009.
Namun, sudah berusia 14 tahun sampai sekarang atau tiga kali periode kepemimpinan malah tidak memiliki perwakilannya di DPR.
Berbeda dengan Gus Dur bersama para ulama NU yang mendirikan PKB pada 1998 dan mengikuti Pemilu 1999, mampu tampil mewakili 13 persen suara santri. Terbukti Gus Dur menjadi Presiden RI ke-4. Sampai di sini saja, berat sekali untuk mengatakan bahwa Yenny Wahid mewarisi kualitas-kualitas politik dari ayah biologisnya. Dengan kualitas yang pas-pasan begini, Yenny malah mengkritik Cak Imin yang mampu mengumpulkan 9,6% pada Pemilu 2019.
Dengan demikian, penulis melihat beberapa poin utama: pertama, kritikan Yenny Wahid, apapun itu, terhadap Cak Imin lahir dari kebencian mendalam, permusuhan yang dihidupkan terus-menerus.
Padahal, Indonesia adalah negara hukum. Apapaun keputusan hukum harus ditaati oleh warga negara. Termasuk keputusan PN Jaksel yang memenangkan PKB Cak Imin. Menolak keputusan pengadilan sama saja menolak hukum yang berlaku.
Kedua, tidaklah perlu berbangga diri dengan meruncingkan perbedaan antara PKB Cak Imin versus PKB Gus Dur/Yenny. Jika ini terus terjadi, maka perbedaan umat bukan lagi sebagai rahmat, tetap akan berubah menjadi laknat. Minimal laknat di dunia, yaitu permusuhan antara kubu Cak Imin dan kubu Yenny membara sepanjang masa. Jika kubu Yenny tidak percaya keputusan hukum dari pengadilan, kepada siapa lagi solusi atas masalah ini bisa dicarikan?
Alhasil, penulis berharap, kritik tetap harus diapresiasi, namun kritik yang konstruktif, ilmiah, dan berlandaskan hukum. Kritik yang hanya lahir dari kebencian dan permusuhan tidaklah berguna. Mungkin saja Yenny Wahid bisa tertawa terbahak-bahak pada acara Kompas TV itu, karena Host bisa memancing emosinya.
Tetapi, publik di luar hanya bisa mengelus dada, betapa bobrok figur publik bahkan yang lahir dari pesantren. Tampak sekali mereka mengabadikan permusuhan di antara sesama umat muslim. Naudzu billah min dzalik
_________________
*Penulis adalah Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy; Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.