Mereka berharap MK tidak hanya mempertimbangkan angka perolehan suara dalam memutus perkara sengketa Pilpres, tetapi juga melihat secara holistik terkait pelanggaran asas-asas pemilu yang diamanatkan oleh UUD 1945. Mereka juga menekankan pentingnya keadilan substantif bukan semata keadilan prosedural formal.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Sejumlah tokoh, akademisi, seniman, dan mahasiswa termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.
Dalam konsep hukum amicus curiae memberi ruang kepada pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan di mana hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.
Sebelumnya, pada 28 Maret 2024, sekitar 303 guru besar, akademisi, dan anggota masyarakat sipil mengajukan surat amicus curiae ke MK. Dua perwakilan, Ubedillah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia (UI), menyampaikan langsung dokumen tersebut ke MK.
Mereka berharap MK tidak hanya mempertimbangkan angka perolehan suara dalam memutus perkara sengketa Pilpres, tetapi juga melihat secara holistik terkait pelanggaran asas-asas pemilu yang diamanatkan oleh UUD 1945. Mereka juga menekankan pentingnya keadilan substantif bukan semata keadilan prosedural formal.
Selain itu, pada Senin, 1 April 2024, sebanyak 159 sastrawan dan budayawan juga mengajukan amicus curiae ke MK. Inisiatif tersebut dipimpin oleh budayawan Butet Kartaredjasa, dan Goenawan Mohamad. Juga ada beberapa seniman terkenal seperti, Ayu Utami dan Agus Noor dalam permohonan sebagai amicus curiae ini.
Pada hari yang sama Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Universitas Gajah Mada (UGM), bersama sejumlah dosen maupun peneliti di Fakultas Hukum UGM juga mengajukan amicus curiae.
Selanjutnya, pada 16 April 2024 terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari UGM, Unpad, Undip, dan Unair yang menyerahkan berkas amicus curiae ke MK. Berkas tersebut oleh Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine.
Emir mengatakan pihaknya mengajukan amicus curiae sebagai bentuk pertanggung jawaban moral dan keperihatinan mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada Pilpres dan Pemilu 2024.
Megawati ikut ajukan diri sebagai amicus curiae
Terbaru, Megawati Soekarnoputri ikut mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md
“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Sekjen DPI Perjuangan terebut mengatakan, Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Hasto berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.
Perwakilan MK yang menerima surat itu menyatakan akan menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK Suhartoyo.
“Terima kasih Pak, kami mewakili Biro Humas dan protokol kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata perwakilan MK.
Sebagai informasi, Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah. Mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang di semua daerah.
Prabowo-Gibran sendiri merupakan capres-cawapres yang menang dalam Pilpres 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU. MK bakal menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang. (***)