Pencabutan PPKM bukan berarti mencabut darurat kesehatan. Protokol kesehatan seperti memakai masker dan melakukan vaksinasi hingga dosis lengkap perlu dibiasakan, utamanya ketika masyarakat berada dalam kerumunan.
Jakarta, PKBTalk24 ~ Akhirnya pemerintah melalu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal itu disampaikan oleh juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril. Disampaikannya, menyusul dicabutnya aturan PPKM, kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) boleh tidak lagi diberlakukan .
Namun ditekankan bahwa WFH tetap dibolehkan sebagai alternatif bagi perusahaan untuk mengganti mekanisme bekerja dari kantor yang diberlakukan setiap perusahaan sejak pandemi Covid-19 muncul pada Maret 2020.
“Jadi yang dicabut PPKM-nya adalah pembatasannya saja, contoh kita tidak perlu lagi ada WFH, tidak ada lagi pembatasan kita ke mall dan sebagainya,” kata Syahril dalam diskusi media secara daring, Jumat (30/12/2022).
Bukan mencabut darurat kesehatan
Meski begitu, Syahril menekankan, bahwa pencabutan PPKM tidak otomatis mencabut darurat kesehatan. Karena itu, ujarnya protokol kesehatan masih tetap berlaku seperti biasa. Memakai masker dan melakukan vaksinasi hingga dosis lengkap tetap dilanjutkan, dan ditingkatkan menjadi kebiasaan, terutama bagi mereka yang berada dalam kerumunan.
“Kita hanya mengatur satu saja, bahwasanya kalau kita masuk di kerumunan, kemudian di bagian tranportasi publik dan sebagainya, harus vaksinasi,” tutur Syahril.
Syahril menyebut, cara tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi dan menyadarkan masyarakat bahwa pandemi masih ada. Syahril lantas meminta masyarakat tetap waspada.
Pasalnya, akan selalu ada potensi munculnya varian baru Covid-19 jika semua pihak tidak menerapkan protokol kesehatan. Dicabutnya PPKM bukan berarti masyarakat sudah bebas tidak memakai masker.
“Itu bagian dari upaya, karena kita masih pandemi. Kita tetap waspada, waspada, dan waspada. Artinya apa? Suatu saat pandemi ini bisa terjadi subvarian baru, yang bisa men-trigger kenaikan lonjakan kasus,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat. (***)