Selasa, 11 November, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Parlemen

Tap MPR Terkait Gus Dur Resmi Dicabut, MPR Harapkan Ada Penghargaan untuk Gus Dur

by Redaksi
26 September 2024
in Berita Parlemen, Nusantara
0
Tap MPR Terkait Gus Dur Resmi Dicabut, MPR Harapkan Ada Penghargaan untuk Gus Dur

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden Keempat RI. FOTO | Dok. istimewa

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Surat dari fraksi PKB perihal kedudukan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001 tentang pertanggung jawaban presiden KH Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001, tentang pertanggung jawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet di rapat paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pertanggungjawaban dan pemberhentian presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Denan demikian maka, Tap MPR nomor II/MPR/2001 tersebut kedudukannya resmi tak berlaku lagi.

Karena itu, MPR pun mendorong mantan presiden RI seperti Sukarno, Soeharto hingga Gus Dur agar mendapat penghargaan layak sesuai dengan undang-undang.

“Surat dari fraksi PKB perihal kedudukan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001 tentang pertanggung jawaban presiden KH Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001, tentang pertanggung jawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet di rapat paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

RelatedPosts

Gus Dur Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional: Guru Bangsa dan Pejuang Kemanusiaan

Gus Muhaimin Tanggapi OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid: “Kita Tunggu Keputusan Resmi”

Gus Muhaimin Sentil Indomaret & Alfamart: Bukan Larangan, Tapi Soal Keadilan Ekonomi!

Bamsoet mendorong agar mantan presiden RI diberi penghargaan dengan layak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bamsoet kemudian menyinggung soal penerapan Pancasila.

“Yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa, pimpinan MPR juga mendorong agar jasa dan pengabdian dari para mantan Presiden seperti presiden Sukarno, mantan presiden Soeharto, dan mantan presiden Abdurrahman Wahid dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pemulihan nama baik Gus Dur

Sebelumnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR menjadi pihak yang mengajukan permohonan kepada Pimpinan MPR untuk menerbitkan surat penegasan administratif bahwa Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.

Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan surat penegasan tersebut diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur. Sebab, TAP MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya TAP MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai tahun 2002.

“Kami meminta kepada Pimpinan MPR RI untuk memberikan surat penegasan administratif untuk menjelaskan kepada publik bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tersebut memang sudah tidak berlaku. Dengan adanya surat penegasan dari Pimpinan MPR tersebut, bisa memulihkan nama baik Gus Dur sebagai mantan Presiden yang sudah banyak memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara ini,” ujar Jazilul dalam keterangannya, Selasa (24/9).

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Gabungan Pimpinan dan Fraksi MPR RI di Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9). Jazilul mengatakan rapat gabungan MPR RI telah memberikan kesimpulan untuk segera menindaklanjuti dan menjawab permohonan yang diajukan Fraksi PKB MPR. Adapun langkah ini menjadi bagian dari upaya lanjutan PKB untuk mengajukan gelar Pahlawan Nasional kepada Gus Dur.

“Surat yang nantinya akan dikeluarkan MPR ini menjadi salah satu penguat bagi KH Abdurrahman Wahid untuk diberikan gelar Pahlawan Nasional,” tuturnya.

Lebih lanjut, Jazilul mengungkapkan langkah ini juga merupakan bagian dari upaya MPR RI untuk melakukan rekonsiliasi nasional. PKB juga mengapresiasi langkah Pimpinan MPR RI yang sebelumnya telah menyerahkan surat Pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Dengan pencabutan TAP tersebut, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut. (***)

RelatedPosts

Gus Dur Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional: Guru Bangsa dan Pejuang Kemanusiaan

Gus Dur Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional: Guru Bangsa dan Pejuang Kemanusiaan

by Redaksi
11 November 2025
0

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Pahlawan Nasional bidang perjuangan politik dan pendidikan Islam. PKB...

Gus Muhaimin Tanggapi OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid: “Kita Tunggu Keputusan Resmi”

Gus Muhaimin Tanggapi OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid: “Kita Tunggu Keputusan Resmi”

by Redaksi
5 November 2025
0

Gus Muhaimin tanggapi OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Ketua Umum PKB minta semua pihak sabar tunggu keputusan resmi...

Gus Muhaimin Sentil Indomaret & Alfamart: Bukan Larangan, Tapi Soal Keadilan Ekonomi!

Gus Muhaimin Sentil Indomaret & Alfamart: Bukan Larangan, Tapi Soal Keadilan Ekonomi!

by Redaksi
3 November 2025
0

Pernyataan Gus Muhaimin soal ritel raksasa yang disebut ‘membunuh ekonomi rakyat’ jadi perbincangan panas. Kemenko PM menegaskan: bukan soal anti...

Next Post

Paslon RIDO Akan Hadirkan Program Dokter Keliling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ketum PBNU Gus Yahya

Ketum PBNU, Gus Yahya: Betawi Adalah Masyarakat yang Setia pada Ahlussunnah wal Jamaah

7 bulan ago
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Ganti Program Makan Siang Gratis Menjadi Makan Bergizi Gratis

Presiden Terpilih Prabowo Subianto Ganti Program Makan Siang Gratis Menjadi Makan Bergizi Gratis

1 tahun ago

Popular News

  • FPKB DPRD DKI Soroti Bau RDF Rorotan: Benahi di Hulu, Bukan Hanya Tutup Sementara Pabrik!

    FPKB DPRD DKI Soroti Bau RDF Rorotan: Benahi di Hulu, Bukan Hanya Tutup Sementara Pabrik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syaikhona Kholil Bangkalan: Guru Para Pahlawan, Cahaya dari Madura yang Kini Jadi Pahlawan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku: Busyet Dah Si Baba! Jangan Dikira Anak Betawi Kagak Ikut Bangun Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional: Guru Bangsa dan Pejuang Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

syaikhona Kholil Bangkalan
Figure

Syaikhona Kholil Bangkalan: Guru Para Pahlawan, Cahaya dari Madura yang Kini Jadi Pahlawan Nasional

11 November 2025
Gus Dur Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional: Guru Bangsa dan Pejuang Kemanusiaan
Berita Eksekutif

Gus Dur Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional: Guru Bangsa dan Pejuang Kemanusiaan

11 November 2025
Dakwah Zaman Now: Kemenag Dorong Gen Z Berdakwah Lewat Film, Musik, dan Konten Kreatif
Feature

Dakwah Zaman Now: Kemenag Dorong Gen Z Berdakwah Lewat Film, Musik, dan Konten Kreatif

5 November 2025
FPKB DPRD DKI Soroti Bau RDF Rorotan: Benahi di Hulu, Bukan Hanya Tutup Sementara Pabrik!
Daerah

FPKB DPRD DKI Soroti Bau RDF Rorotan: Benahi di Hulu, Bukan Hanya Tutup Sementara Pabrik!

5 November 2025
Gus Muhaimin Tanggapi OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid: “Kita Tunggu Keputusan Resmi”
Berita Eksekutif

Gus Muhaimin Tanggapi OTT KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid: “Kita Tunggu Keputusan Resmi”

5 November 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • Ruang Baca
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In