Peraturan KPU Terbaru: Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur dan Tidak Bisa Dilantik Susulan!
"Nggak. Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi (dilantik susulan), karena yang bersangkutan harus mundur statusnya ...