“Kalau DKI tetap jadi daerah khusus, Jakarta yang semangatnya waktu itu jadi daerah bisnis maka pemilihan walikota dan DPRD tidak diperlukan, tetap di bawah otoritas Gubernur. Tapi kalau DKI Jakarta dijadikan provinsi seperti provinsi lain, maka perlu ada walikota dan juga DPRD wilayah,” ujar Johan Budi.
PKBTalk24, Jakarta ~ Jika DKI Jakarta nantinya disamakan dengan provinsi lain setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara (IKN), alias tidak menyandang status “Khusus” maka ada opsi posisi Walikota dan DPRD di Jakarta dipilih langsung, bukan ditunjuk oleh Gubernur.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi saat menyampaikan tanggapan terkait Rancanngan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta, dalam kesempatan rapat Badan Legislasi DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Menurut, Johan Budi, dalam RUU Daerah Kekhususan Jakarta, disebut nantinya DKI Jakarta bakal berubah nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurut Johan, karena dalam RUU tersebut, masih menempel status ‘khusus’ maka Provinsi DKJ harus dibedakan dengan provinsi lain.
“Tapi kalau Jakarta tidak disamakan (dengan provinsi lain) karena masih menempel kata-kata khusus, hanya ibu kota saja yang dicabut, maka posisi wali kota, DPRD (kota) itu sebaiknya tidak ada, karena dia khusus. Jadi hanya gubernur,” ujarnya.
Opsi lain, Walikota dipilih langsung dan ada DPRD Tingkat Kota
Johan juga mengusulkan opsi lain setelah DKI Jakarta tidak menjadi ibu kota negara (IKN). Menurutnya jika nantinya DKI Jakarta disamakan dengan provinsi lain, maka gubernur, walikota, DPRD harus dipilih secara langsung.
Selain itu Johan menyebut perlu adanya DPRD kota. Sebagai informasi, jabatan walikota di DKI Jakarta tidak dipilih langsung oleh masyarakat. Selain itu DKI Jakarta juga hanya memiliki DPRD Provinsi.
“Tapi kalau itu diadakan maka DKI harus sama dengan provinsi lain, jadi gubernur, wali kota, dipilih. kemudian ada DPRD wilayah atau kota, Jakarta Timur, Selatan, Utara, Barat,” ujar dia.
Johan sendiri mengaku lebih memilih opsi pertama, yang mana DKI Jakarta tetap menyandang status kekhususan, dipimpin oleh Gubernur dan jabatan wali kota ditiadakan.
“Kalau DKI tetap jadi daerah khusus, Jakarta yang semangatnya waktu itu jadi daerah bisnis maka pemilihan walikota dan DPRD tidak diperlukan, tetap di bawah otoritas Gubernur. Tapi kalau DKI Jakarta dijadikan provinsi seperti provinsi lain, maka perlu ada walikota dan juga DPRD wilayah,” tutupnya. (***)