“Dengan keluarnya putusan ini mengakhiri praduga-praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin Iskandar terbukti tidak benar karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim,” ujar Hasan di Jakarta pada Senin (10/4).
PKBTalk24, Jakarta ~ Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa Hasanuddin Wahid menyampaikan bahwa status hukum Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin sudah terang benderang, bersih.
Demikian disampaikan oleh Hasanuddin Wahid saat menanggapi putusan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2011.
Hasan menyebut PKB menyambut baik putusan PN Jaksel itu, yang secara tak langsung membuat status hukum Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ketika itu, sudah terang benderang. “Sudah terang benderang. Bersih,” katanya.
Dengan demikian, ujar Hasan, pihak-pihak yang selama ini kerap mengaitkan nama Gus Muhaimin dalam kasus yang terjadi belasan tahun silam tersebut, yang dikenal juga dengan kasus “Kardus Durian” sudah mendapatkan kepastitian hukum bahwa hal itu tidak benar.
“Dengan keluarnya putusan ini mengakhiri praduga-praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin Iskandar terbukti tidak benar karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim,” ujar Hasan di Jakarta pada Senin (10/4).
Menurutnya, PN Jaksel telah bertindak jernih dalam memutuskan penolakan gugatan praperadilan dari MAKI tersebut. ”Keluarnya putusan gugatan praperadilan ini menunjukkan bahwa kasus yang diisukan kepada Pak Muhaimin tuntas di tingkatan putusan pengadilan yang lampau,” kata Hasan.
Proses hukum sudah berjalan dengan baik
PKB juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah bertindak profesional dengan memberikan jawaban yang jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, bahwa KPK telah melaksanakan tugasnya dan melakukan seluruh proses hukum dalam kasus ini.
“Hasilnya, putusan pengadilan memutuskan Pak Muhaimin Iskandar tidak bersalah pada waktu itu. Hal itulah yang menjadi pegangan dari KPK. Ini patut diapresiasi karena penjelasan KPK itulah yang menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI, dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini,” ujar politikus PKB kelahiran Malang itu.
Lebih lanjut, Sekje PKB juga mengapresiasi peran MAKI yang telah mewakili peran serta masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Dengan pengajuan praperadilan, MAKI telah memilih jalan yang tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga hukum PN Jaksel.
“Kami apresiasi MAKI karena telah menempuh jalur hukum yang baik, itu harus dihormati bersama-sama,” katanya.
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan korupsi PPIDT.
“Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (10/4). (***)