Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mendorong pembentukan Dewan Pangan Jakarta untuk menutup celah rapuh sistem pangan ibu kota, memperkuat koordinasi lintas sektor, data terpadu, dan ketahanan pangan berkelanjutan.
PKBTalk24 | Jakarta — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD DKI Jakarta menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan harus melampaui pendekatan administratif dan benar-benar menutup titik-titik lemah ketahanan pangan Jakarta yang selama ini rapuh dan terfragmentasi.
Pandangan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Ahmad Moetaba, dalam Pemandangan Umum Fraksi PKB terhadap Ranperda Sistem Pangan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (9/2/2026). Menurutnya, sistem pangan tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan satu dinas, melainkan sebuah ekosistem berlapis yang mencakup produksi, distribusi, konsumsi, hingga pengelolaan limbah.
“Kalau tata kelolanya masih sektoral, yang terjadi adalah data tidak terhubung, kebijakan berjalan sendiri-sendiri, dan negara selalu datang terlambat saat krisis,” tegas Ahmad Moetaba, saat menyampaikan Pemandangan Umum FPKB terhadao Ranperda Sistem Pangan, Senin (9/2/2026).
Usulan Kunci: Dewan Pangan Jakarta
Fraksi PKB mendorong pembentukan Dewan Pangan Jakarta (Food Policy Council) sebagai lembaga koordinasi lintas sektor yang permanen dan bekerja sepanjang tahun. Dewan ini diharapkan menjadi simpul orkestrasi kebijakan pangan agar seluruh pemangku kepentingan bergerak dalam satu irama.
Menurut PKB, urgensi Dewan Pangan tidak bisa ditawar. Risiko pangan Jakarta tersebar lintas urusan—mulai dari perdagangan, kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan hidup, hingga BUMD dan kerja sama antardaerah. Tanpa komando koordinasi yang kuat, pola lama akan terus terulang: bekerja sektoral saat aman, panik kolektif saat krisis datang.
Selain itu, sistem pangan modern menuntut keputusan cepat berbasis data, sementara selama ini data stok, harga, distribusi, dan kerentanan masih tersebar di banyak instansi. “Dewan Pangan dibutuhkan agar kebijakan tidak saling menunggu,” ujarnya.
PKB juga menekankan pentingnya partisipasi luas dalam tata kelola pangan. Dewan Pangan Jakarta idealnya melibatkan pemerintah provinsi, daerah penyangga, akademisi, pelaku usaha berbagai skala, pengelola pasar, komunitas pangan urban, organisasi masyarakat, hingga tokoh agama. Praktik kota-kota global, seperti yang tergabung dalam Milan Urban Food Policy Pact, menunjukkan bahwa kebijakan pangan yang partisipatif lebih adil, berkelanjutan, dan konsisten.
Data Terpadu dan Keterbukaan Publik
Fraksi PKB menilai fondasi utama sistem pangan adalah data yang reliabel dan terintegrasi. Ranperda harus memastikan adanya sistem informasi pangan yang mampu memantau stok, arus distribusi, harga harian, pola konsumsi, hingga peta kerentanan pangan sampai tingkat kelurahan.
Sistem ini juga perlu diselaraskan dengan Badan Pangan Nasional agar kebijakan pusat dan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. Di saat yang sama, PKB mendorong keterbukaan informasi yang wajar bagi publik untuk memperkuat kontrol sosial dan inovasi, tanpa mengabaikan perlindungan data warga.
Diversifikasi Pasokan dan Cadangan Pangan
Dalam konteks Jakarta yang sangat bergantung pada pasokan luar daerah, Fraksi PKB menegaskan bahwa diversifikasi pasokan harus menjadi strategi utama. Kerja sama antardaerah tidak boleh berhenti pada seremoni, melainkan diwujudkan dalam kesepakatan pasok yang konkret dan mengikat, mencakup kuota, stabilisasi harga, penguatan logistik, dan protokol darurat.
Potensi lokal seperti perikanan Kepulauan Seribu, urban farming, dan teknologi pertanian perkotaan dinilai penting sebagai penguat ketahanan, namun PKB menegaskan produksi lokal tidak realistis jika diposisikan sebagai pengganti pasokan utama.
PKB juga menyoroti pentingnya cadangan pangan daerah yang dikelola secara profesional, transparan, dan memiliki standar rotasi jelas. Ranperda, menurut PKB, harus tegas menjawab siapa pemegang komando operasional saat intervensi, berapa waktu respon yang ditetapkan, serta bagaimana akuntabilitasnya dilaporkan ke publik.
“Tanpa desain yang tegas, cadangan pangan berisiko menjadi stok mati atau justru ruang abu-abu tata kelola,” tutup Ahmad Moetaba. (AKH)











