Minggu, 18 Mei, 2025
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Eksekutif

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra Menilai Putusan PN Jakpus Tunda Pimilu Keliru!

Gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa.

by Redaksi
3 Maret 2023
in Berita Eksekutif, Berita Parlemen, Berita PKB, Daerah, IKNNews, Nusantara, WIBTalks, WITATalks, WITTalks
0
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra Menilai Putusan PN Jakpus Tunda Pimilu Keliru!

Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Menilai Keliru Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu - FOTO | Dok, detik.com

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Yusril menjelaskan bahwa jika memang PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harus dihukum verifikasi ulang. Hukuman ini tanpa mengganggu partai-partai lain.

 

PKBTalk24, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) keliru ketika memutus perkara gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang memutuskan agar Pemilu ditunda.

“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Menurut Yusril, dalam gugatan perdata biasa, sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU). Sedangkan pihak lain tidak tersangkut dengan sengketa ini. Yusril menilai gugatan Partai Prima, tidak menyangkut pihak lain.

RelatedPosts

Mewakili Presiden Prabowo, Cak Imin Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan: Bawa Pesan Persaudaraan

PBNU Gandeng BPOM: Dorong UMKM Nahdliyin Naik Kelas dan Mudah Urus Izin Edar!

Pemerintah Siapkan Badal Haji bagi Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf

“Tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada. Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau ‘erga omnes’,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Yusril perkara perdata beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian UU oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Yusril menjelaskan bahwa jika memang PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harus dihukum verifikasi ulang. Hukuman ini tanpa mengganggu partai-partai lain.

“Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus ‘mengganggu’ partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu. Ini pun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN,” kata Yusril.

 

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Pemilu untuk ditunda. Ini setelah PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. (***)

 

Penulis

  • Redaksi
    Redaksi

    Lihat semua pos
Tags: gugasan partai prima ke KPUKPUpartai politikpeserta pemiluPN Jakpus tunda pemilutahapan pemilu 2024yusril ihza mahendra

RelatedPosts

Gus Muhaimin: Hasil Survai Kepuasan Publik, Pacu Pemerintahan Terus Bekerja Keras Layani Rakyat.

Mewakili Presiden Prabowo, Cak Imin Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan: Bawa Pesan Persaudaraan

by Redaksi
17 Mei 2025
0

“Ucapan selamat, salam hangat, dan dukungan dari Indonesia atas tugas-tugas mulia yang akan dijalankan oleh Paus Leo XIV. Ini bentuk...

PBNU Gandeng BPOM: Dorong UMKM Nahdliyin Naik Kelas dan Mudah Urus Izin Edar!

by Redaksi
15 Mei 2025
0

“Alhamdulillah, kerja sama ini bertujuan untuk mendampingi UMKM-UMKM di lingkungan NU — baik yang berada di pesantren maupun masyarakat umum....

badal haji

Pemerintah Siapkan Badal Haji bagi Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf

by Redaksi
15 Mei 2025
0

“Bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, pemerintah akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji. Mereka akan tetap dihajikan,” jelas...

Next Post
Prof. Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Jakarta Pusat Layak Dipecat!

Prof. Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Jakarta Pusat Layak Dipecat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Terkait Bau Tak Sedap di RDF Plant Jakarta di Rorotan, FPKB DPRD DKJ Minta agar Proses Kerja Operasi Unit AOP Segera Perbaiki

Terkait Bau Tak Sedap di RDF Plant Jakarta di Rorotan, FPKB DPRD DKJ Minta agar Proses Kerja Operasi Unit AOP Segera Perbaiki

3 bulan ago
PKB Gelar Rapat Pleno Pengurus PKB Hasil Muktamar, Dipimpin Langsung Wapres Sekaligus Ketua Dewan Syuro KH Ma’ruf Amin

PKB Gelar Rapat Pleno Pengurus PKB Hasil Muktamar, Dipimpin Langsung Wapres Sekaligus Ketua Dewan Syuro KH Ma’ruf Amin

9 bulan ago

Popular News

  • PBNU Gandeng BPOM: Dorong UMKM Nahdliyin Naik Kelas dan Mudah Urus Izin Edar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Ahmad Ruslan Desak Pemprov DKI: Pangkas Pohon Rawan Tumbang & Benahi Sungai Semongol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Butuh Modal? Ini Tabel Pinjaman KUR Bank DKI 2025 Plafon Rp1-Rp500 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Bangsa DKI Jakarta Resmi Dilantik, Tegaskan Komitmen Hadir di Tengah Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Ahmad Ruslan Apresiasi Pelantikan PB DKI Jakarta: Garda Terdepan Perjuangan PKB untuk Kaum Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

Perempuan Bangsa DKI Jakarta Soroti Tawuran Pelajar: Saatnya Semua Pihak Turun Tangan!
Figure

Perempuan Bangsa DKI Jakarta Soroti Tawuran Pelajar: Saatnya Semua Pihak Turun Tangan!

15 Mei 2025
NU Today

PBNU Gandeng BPOM: Dorong UMKM Nahdliyin Naik Kelas dan Mudah Urus Izin Edar!

15 Mei 2025
Anggota FPKB DPRD DKJ, H. Tri Waluyo, Usulkan Wajib Militer untuk Pelaku Tawuran di Jakarta: Efektif dan Menohok!
Humaniora

Anggota FPKB DPRD DKJ, H. Tri Waluyo, Usulkan Wajib Militer untuk Pelaku Tawuran di Jakarta: Efektif dan Menohok!

15 Mei 2025
badal haji
Ekbis

Pemerintah Siapkan Badal Haji bagi Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf

15 Mei 2025
Anggota Komisi D dari Fraksi PKB, H. Ahmad Ruslan
Figure

H. Ahmad Ruslan Desak Pemprov DKI: Pangkas Pohon Rawan Tumbang & Benahi Sungai Semongol

14 Mei 2025

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Arsip
  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Event
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Arsip
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • Event

© 2023 - 2025 pkbtalk24.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In