“Dengan demikian status verifikasi administrasi (Dharma – Kun) pasca tindaklanjut Bawaslu dinyatakan memenuhi syarat,” kata Dody Wijaya, Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan bahwa bakal kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana memenuhi syarat (MS) dukungan dalam verifikasi administrasi (vermin).
Penetapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya, KPUD Jakarta menggelar rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Setelah Putusan Bawaslu Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat.
“Dengan demikian status verifikasi administrasi (Dharma – Kun) pasca tindaklanjut Bawaslu dinyatakan memenuhi syarat,” kata Dody Wijaya.
Membawa bukti dukungan sebesar 618.968 suara
Sebagaimana disampaikan, pasangan Dharma-Kun dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan minimal untuk maju di Pilkada Jakarta jalur independen dengan membawa bukti dukungan berupa data dukungan sebesar 618.968 suara yang dibuktikan dengan KTP warga pendukungnya.
Kemudian, Dharma-Kun sendiri berhasil mengumpulkan 721.221 dukungan dari warga Jakarta yang dibuktikan dengan KTP.
Selain itu, Dharma-Kun juga memenuhi syarat minimal sebaran dukungan di empat kabupaten/kota yang telah ditetapkan. Sebelumnya diberitakan, Pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tahun 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardan kembali melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya mengatakan penerimaan kembali berkas ini merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu Jakarta. Penyerahan berkas ini dilakukan secara langsung oleh Dharma-Kun kepada KPU DKI di hadapan Bawaslu DKI pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Dody mengatakan, berkas yang diserahkan hanya yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sementara, dokumen yang sudah Memenuhi Syarat (MS) tidak perlu diserahkan kembali karena sudah diterima pihak KPU.
“Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon” ujar Dody kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).
Perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1×24 jam mulai 3 Juli 2024 pukul 13:00 WIB sampai dengan 4 Juli 2024 pukul 13:00 WIB.
“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya akan melaksanakan verifikasi administrasi data perbaikan mulai 5 Juli 2024 sampai dengan 9 juli 2024. “Dalam hal Bakal Calon melakukan perbaikan syarat dukungan di luar data Belum Memenuhi Syarat pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” ujarnya. (***)