“DPT sudah tidak bisa bergerak lagi, sudah ditetapkan,” ujar Betty, menepis kemungkinan terulangnya preseden Pemilu 2029.
PKBTalk24, Jakarta ~ Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sudah final semenjak ditetapkan hasil rekapitulasinya secara nasional, Minggu (2/7/2023). Demikian ditegaskan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
“DPT sudah tidak bisa bergerak lagi, sudah ditetapkan,” ujar Betty, menepis kemungkinan terulangnya preseden Pemilu 2029.
Saat itu, KPU menerbitkan diskresi dengan memperbolehkan perbaikan DPT hingga 3 kali meskipun ketentuan tersebut tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dilansir dari Kompas.com (Selasa, 4/7/2023), pernyataan Betty tersebut membantah pernyataan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang sebelumnya menyatakan bahwa data pemilih yang ada pada DPT Pemilu 2024 belum semuanya final.
Sebagian pemilih dianggap bisa dicoret karena beberapa hal, seperti telah meninggal, tak dikenal, atau pindah domisili.
Namun, KPU teguh pada pendirian bahwa mereka tak bisa dicoret sebelum ada dokumen kependudukan yang bisa menjadi dasar pembuktian bahwa mereka memang telah meninggal atau tak dikenal dan pindah domisili (dibuktikan lewat surat keterangan bukan penduduk setempat).
Harus ada bukti tertulis bahwa pemilih layak dicoret atau tidak
Argumentasi KPU ini demi menghindari kemungkinan orang tersebut terlanjur dicoret, namun ternyata muncul pada hari pemungutan suara dan tidak kebagian surat suara. Khusus pemilih meninggal tanpa akta kematian, Betty mengaku akan menungggu akta itu dirilis pemerintah.
KPU akan memberinya tanda pada DPT yang tercetak di TPS, bahwa pemilih tersebut sudah tutup usia sehingga tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, ada pula data pemilih yang dianggap semestinya masuk DPT, namun belum masuk.
Mereka di antaranya adalah pensiunan anggota TNI/Polri, para pekerja tambang dan konstruksi di luar domisili, serta pihak-pihak lain yang belum masuk ke dalam DPT padahal mempunyai hak pilih.
Untuk kasus ini, KPU masih mau membuka diri untuk mengakomodasi mereka tanpa mengubah DPT, yakni melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Orang-orang ini tidak kehilangan hak pilih karena bisa jadi DPK, sepanjang administrasi kependudukannya jelas,” ungkap Betty. (***)