Perlukah dibentuk DPRD kota, kota pemerintahan Jakarta Selatan, Timur, Utara dan Barat dengan Walikota yang juga harus dipilih langsung masyarakat.
PKBTalk24, Jakarta ~ DKI Jakarta bakal kehilangan setatusnya sebagai Ibu Kota Negara (IKN) seiring dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur pada tahun 2024.
Lalu bagaimana nasib dan status DKI Jakarta selanjutnya? Melihat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini sedang disusun dan dibahas di DPR RI, status DKI Jakarta sebagai ibu kota, rencananya bakal berubah nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini tertuang dalam RUU Daerah Kekhususan Jakarta yang sedang disusun.
“Selanjutnya di dalam pokok-pokok terkait mengenai judul tadi disampaikan sesuai amanat pasal 41 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Kemudian kedudukannya dia sebagai daerah khusus, memiliki kewenangan khusus sesuai diamanatkan UU,” ujar Widodo dari Tim Ahli RUU tersebut dalam rapat di DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (14/11/2023).
“Ini sebagai konsekuensi hilangnya identitas ibu kota negara di undang-undang ini,” lanjutnya.
Ketentuan Undang-undang IKN sebelumnya
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 9 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI, nama yang ditetapkan adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Undang-undang tersebut mengatur Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota negara sekaligus daerah otonom pada tingkat provinsi.
Dalam RUU tersebut, disebutkan Provinsi DKJ sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi yang beribukota di Jakarta Pusat. Provinsi DKJ juga bakal memiliki fungsi sebagai pusat perekonomian nasional hingga pusat perdagangan.
“Mengenai fungsi ditetapkan fungsi ini sebagai provinsi pusat perekonomian nasional dan kota global, berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan,serta kegiatan bisnis nasional dan global,” tambahnya.
Dalam paparannya, disebutkan Jakarta merupakan penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar dalam 7 tahun terakhir dibanding provinsi besar lain di Indonesia. Kualitas SDM paling unggul, kuantitas dan kualitas berdasarkan data IPM DKI Jakarta 2014-2022.
Selain itu secara karakteristik Jakarta sudah melakukan peran sebagai pusat perekonomian nasional sejak pertama kali berdiri. Selain itu, kepentingan nasional untuk mendorong Jakarta sebagai kota global adalah berdasarkan Global Power City Index Tahun 2020 Jakarta masuk dalam peringkat 45 global power city index.
Kekhususan yang diusulkan
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengusulkan dua opsi terkait pemerintahan DKI Jakarta setelah melepas status ibu kota. Hal ini menyusul rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Johan mengatakan, DKI Jakarta yang bakal berubah nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hanya dipimpin pejabat sekelas Gubernur. DKI Jakarta juga tidak memerlukan DPRD tingkat kota.
“Tapi kalau Jakarta tidak disamakan (dengan provinsi lain) karena masih menempel kata-kata khusus, hanya ibu kota saja yang dicabut, maka posisi kota, DPRD (kota) itu sebaiknya tidak ada, karena dia khusus. Jadi hanya gubernur,” ujarnya dalam rapat Badan Legislasi DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Perlukah DPRD Kota dan Walikota yang dipilih langsung
Namun jika DKI Jakarta disamakan dengan provinsi lainnya, Johan menyebut perlu dibentuk DPRD kota. kota pemerintahan Jakarta Selatan, Timur, Utara dan Barat juga harus dipilih langsung masyarakat.
Sebagai informasi, wali kota DKI Jakarta diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Selain itu, saat ini DKI Jakarta juga hanya memiliki DPRD Provinsi.
“Tapi kalau itu diadakan maka DKI harus sama dengan provinsi lain, jadi gubernur, wali kota, dipilih. kemudian ada DPRD wilayah atau kota, Jakarta Timur, Selatan, Utara, Barat,” bebernya. (***)