Rencana kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan lalu lintas kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
PKBTalk24, Jakarta ~ Siap-siap, ruang gerak atau mobilitas warga DKI Jakarta bakal terbatas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dengan usulan besaran tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.
Rencana kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. tersebut tertuang di dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Dijelaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan lalu lintas kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.
Namun demikian, disebutkan juga di draft tersebut, bahwa ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi empat kriteria, yaitu:
- Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
- Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
- Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
- Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan bahwa berdasarkan kajian Pemprov DKI, tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan tata ruang sekitar.
Jenis kendaraan yang harus bayar
Berdasarkan raperda yang kini tengah dibahas di Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) ada beberapa jenis kendaraan yang tidak akan dikenakan biaya.
Sebagai contoh, sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas selain plat kuning, kendaraan diplomat, ambulans, hingga pemadam kebakaran. Sisanya, akan berbayar.
Dijelaskan, besaran tarif nanti ditentukan dengan Pergub setelah mendapatkan persetujuan dan proses lengkap di DPRD. Berikut adalah kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik nantinya;
- Jalan Pintu Besar Selatan;
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Hayam Wuruk;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan Moh. Husni Thamrin;
- Jalan Jend. Sudirman;
- Jalan Sisingamangaraja;
- Jalan Panglima Polim;
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang);
- Jalan Suryopranoto;
- Jalan Balikpapan;
- Jalan Kyai Caringin;
- Jalan Tomang Raya;
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto);
- Jalan Gatot Subroto;
- Jalan M. T. Haryono;
- Jalan D. I. Panjaitan;
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
- Jalan Pramuka;
- Jalan Salemba Raya;
- Jalan Kramat Raya;
- Jalan Pasar Senen;
- Jalan Gunung Sahari; dan
- Jalan H. R. Rasuna Said.
Pertanyaannya, kira-kira apa dampaknya bagi mobilitas warga DKI Jakarta, yah? Dan apakah pembaca setuju? (***)