“Jabatan yang tinggi, kedudukan yang tinggi dari orang tua, bukan segala-galanya. Apapun alasannya, tidak boleh ada orang yang memanfaatkan harta, kedudukan, jabatan atau pengaruh orangtua untuk menjadi alasan bebas melakukan apa saja, melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain, karena merasa kebal terhadap hukum,”ujar H. Sutikno.
PKBTalk24, Jakarta ~ H. Sutikno, Anggota Komisi E FPKB DPRD DKI Jakarta, yang membidangi Pendidikan, Kesehatan, Olahraga dan Pemuda, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, ikut mengutuk keras penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20 tahun), terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun).
Menurut H. Sutikno dari Komisi E DPRD DKI Jakarta yang memiliki mitra dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), apa yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora menunjukkan kualitas moral yang rendah. Di luar batas norma sosial yang berlaku di masyarakat.
“Jabatan yang tinggi, kedudukan yang tinggi dari orang tua, bukan segala-galanya. Apapun alasannya, tidak boleh ada orang yang memanfaatkan harta, kedudukan, jabatan atau pengaruh orangtua untuk menjadi alasan bebas melakukan apa saja, melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain, karena merasa kebal terhadap hukum,”ujar H. Sutikno.
Agar yang berwajib menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Karena itu, ujar H. Sutikno pihaknya meminta kepada semua pihak yang berwajib untuk menindak sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan hukuman yang setimpal dan sekeras-kerasnya, karena tindak kekersan apa pun bentuknya tidak dibenarkan.
“Jangan sampai ke depan ada lagi kasus yang sama. Orang dengan jabatan yang tinggi, anaknya orang kaya, melakukan segala-galanya yang merugikan kepentingan orang lain,”ujarnya seraya mendoakan agar David Ozora korban tindak kekerasan segera pulih dan bisa kumpul Bersama keluarga.
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20 tahun), terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun), terus mengundang perhatian banyak pihak. Adalah arogansi Mario, dalam kasus penganiayaan tersebut, hingga tak hanya namanya saja yang tercoreng, tetapi juga ayah dan keluarga.
Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan. Polisi bahkan sudah menggelar rekontruksi atas kasus penganiayaan tersebut.
Sementara, Cristalino David Ozora (17), akibat penganiayaan yang dilakukan Dandy, di sebuah perumahan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 8 Februari lalu, kondisinya koma. Saat ini masih dirawat di rumah sakit. Kondisi terakhir dikhabarkan belum sadarkan diri, meski diberitakan sudah mengalami kemajuan. (***)