“Hari ini, saya dan Bang Doel diberikan amanah untuk memimpin Jakarta hingga 2030. Saya ingin mengucapkan terima kasih serta mengharapkan kerja sama yang baik antara Pemprov Jakarta dan DPRD Jakarta. Jika ingin Jakarta maju, maka kita harus bekerja sama dengan tulus dan sungguh-sungguh,” ujar Pramono.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno ( Bang Doel) dalam pidato perdananya di Sidang Paripurna DPRD DKi Jakarta, usai dilantik di Istana oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (20/2/2025), menegaskan bahwa hingga saat ini, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Hal ini dikarenakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) belum ditandatangani.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, saat menyampaikan pidato perdananya sebagai Gubernur Jakarta periode 2025-2030. Dalam kesempatan itu, ia menyapa para mantan gubernur yang hadir, termasuk Sutiyoso, Fauzi Bowo, Basuki Tjahaja Purnama, dan Anies Baswedan.
Tak Pernah Terbayang Jadi Gubernur Jakarta
Dalam pidatonya, Pramono mengungkapkan bahwa menjadi Gubernur Jakarta adalah sesuatu yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya. Selama 25 tahun berkarier di pemerintahan, ia mengaku baru dua kali menginjakkan kaki di Balai Kota.
“Hari ini, saya dan Bang Doel diberikan amanah untuk memimpin Jakarta hingga 2030. Saya ingin mengucapkan terima kasih serta mengharapkan kerja sama yang baik antara Pemprov Jakarta dan DPRD Jakarta. Jika ingin Jakarta maju, maka kita harus bekerja sama dengan tulus dan sungguh-sungguh,” ujar Pramono.
Ia kembali menegaskan bahwa menjadi orang nomor satu di Jakarta bukanlah sesuatu yang pernah ada dalam pikirannya.
“Tak pernah terlintas dalam hidup saya bahwa suatu hari saya akan menjadi Gubernur Jakarta. Bahkan, ini pertama kalinya saya hadir di ruangan ini,” tambahnya.
Jakarta Memasuki Babak Baru
Pramono juga menyoroti perubahan status Jakarta pasca disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur bahwa Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara. Namun, ia mengingatkan bahwa pemindahan ibu kota harus melalui tahapan hukum, salah satunya lewat Perpres.
“Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa pemindahan ibu kota harus ditetapkan melalui Perpres. Saya sendiri pernah terlibat dalam proses persiapannya, dan hingga saat ini, Perpres tersebut belum diteken. Bahkan, Mendagri dan Presiden menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Oleh karena itu, dalam berbagai agenda resmi, status Jakarta tetap sebagai Daerah Khusus Ibu Kota,” jelas Pramono.
Jakarta Menuju Kota Global
Lebih lanjut, Pramono menegaskan bahwa Jakarta harus bertransformasi menjadi kota global yang mampu bersaing di kancah internasional.
“Jakarta tak lagi bersaing hanya di dalam negeri. Kita harus menjadikan kota ini sebagai pusat global. Sesuai dengan Undang-Undang yang ada, targetnya pada 2045, Jakarta harus masuk dalam jajaran 20 kota top dunia. Untuk mencapainya, diperlukan kerja keras dan kolaborasi dari semua pihak,” tegasnya.
Dengan semangat baru, Jakarta kini bersiap menyongsong masa depan sebagai kota global yang modern, kompetitif, dan berdaya saing tinggi. (***)