PKBTalk24, Jakarta ~ Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menginjak usia lima tahun pada Oktober 2022. Sejumlah capaian jaminan produk halal (JPH) berhasil ditorehkan oleh unit eselon I termuda di Kementerian Agama ini.
Pertama, tercatat adanya peningkatan rata-rata jumlah produk tersertifikasi halal setiap tahunnya. “BPJPH berdiri pada 11 Oktober 2017. Sementara, layanan sertifikasi halal baru kita mulai pada 17 Oktober 2019. Artinya, baru tiga tahun layanan sertifikasi halal dilakukan BPJPH,” ungkap Kepala BPJPH M. Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHALAL), selama kurun waktu 2019-2022, tercatat sebanyak 749.971 produk telah tersertifikasi halal. “Maka, kalau kita melihat data, rata-rata ada 250 ribu produk per tahun yang berhasil kita berikan sertifikasi halal,” ujar Aqil.
Rata-rata ini, lanjut Aqil, meningkat jika dibandingkan angka sertifikasi halal sebelum dikelola BPJPH. “Sebelumnya, rata-rata jumlah produk tersertifikasi halal pertahunnya hanya 100 ribu. Jadi saat ini naik sekitar 2,5 kali lipat,” ungkapnya.
BPJPH, lanjut Aqil, terus berupaya untuk meningkatkan capaian ini. “Segala upaya kita kerahkan untuk meningkatkan capaian sertifikasi halal ini. Hal ini dilakukan untuk mencapai cita-cita agar Indonesia menjadi produsen produk halal nomor 1 di dunia pada 2024,” ujar Aqil.
Perbaikan juga dilakukan BPJPH di semua lini. Hal ini dimulai dari penerbitan 1 Peraturan Pemerintah, 5 Peraturan Menteri Agama (PMA), 3 Keputusan Menteri Agama (KMA), 1 Peraturan Badan, dan 8 Keputusan Kepala Badan.
Upaya untuk memberikan pelayanan sertifikasi halal yang lebih mudah, murah, dan cepat, dilakukan BPJPH dengan menerapkan transformasi digital dalam proses registrasi dan sertifikasi halal. “Saat ini, SiHALAL sudah terintegrasi dengan OSS BKPM dan sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” kata Aqil.
“Pendaftaran sertifikasi halal juga telah dilakukan secara online melalui ptsp.halal.go.id. Ini yang kami perkirakan membuat pendaftaran sertifikasi halal meningkat, karena semakin mudah,” sambungnya.
Belum lagi penetapan tarif sertifikasi halal oleh Kementerian Keuangan, menjadikan proses bisnis yang dilakukan lebih jelas. “Berdasarkan PMK 57 tahun 2021, sudah ada parameter tarif yang jelas, dan lebih murah dibandingkan sebelum-sebelumnya,” jelas Aqil.
Di bidang registrasi dan sertifikasi halal, program fasilitasi diperkuat. Pada 2020, BPJPH memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi sekitar tiga ribu pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Angka ini ditingkatkan pada 2021, dengan menggelontorkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi 10 ribu UMK.
Di tahun yang sama, pertama kali BPJPH memperkenalkan program sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). “Tahun 2022, program Sehati kita lanjutkan. Di tahun ini, BPJPH memberikan fasilitasi bagi 349.834 pelaku UMK yang mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare,” papar Aqil.
Pengawasan produk halal
Perbaikan juga dilakukan di bidang pembinaan dan pengawasan jaminan produk halal. Saat ini, BPJPH telah menggandeng 151 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang terdiri dari ormas Islam dan universitas.
BPJPH juga telah mensertifikasi 344 penyelia halal dan 18.248 pendamping Proses Produk Halal (PPH). “Jumlah ini akan terus kami tingkatkan agar bisa menjangkau 37 provinsi di Indonesia,” tutur Aqil.
Hal serupa dilakukan pada bidang kerja sama dan standardisasi halal. Saat ini, ungkap Aqil, BPJPH telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan 203 lembaga dalam negeri dan 4 lembaga luar negeri.
Untuk memastikan standardisasi jaminan produk halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diperbanyak dan diperkuat. Bila sebelumnya Indonesia baru memiliki tiga LPH maka di Oktober sudah berdiri 28 lembaga. Tak kurang sebanyak 497 auditor halal pun dilatih dan disertifikasi. “Akhir tahun ini kita dorong minimal ada 30 LPH. Jadi jumlahnya bisa meningkat 10 kali lipat. Kita berharap ini bisa mempercepat capaian sertifikasi halal,” paparnya.
“Kita juga menerima pengajuan akreditasi dan saling berketerimaan dari 99 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dari 40 negara,” papar Aqil.
sumber: https://dki.kemenag.go.id/