“Program Presiden Jokowi ini sudah bagus. Tapi sayangnya kenapa masih ada sertifikat yang dikeluarkan masih berstempel terhutang,” ujar Yusuf, Anggota Komisi C DPDR DKI Jakarta dari FPKB.
PKBTalk24, Jakarta ~ Anggota Komisi C dari Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Yusus, S.I.Kom, meminta kepada Bapenda Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan problem program PTSL di Jakarta, yang merupakan program unggulan pemerintah Presiden Jokowi.
Menurut Yusuf, hingga saat ini masih banyak pengaduan masyarakat terkait dengan program PTSL tersebut. Menandakan program PTSL tidak terlalu sukses di DKI Jakarta.
Ia menjalaskan, saat ini masih ada pengaduan masyarakat karena sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), masih berstempel terhutang.
“Program Presiden Jokowi ini sudah bagus. Tapi sayangnya kenapa masih ada sertifikat yang dikeluarkan masih berstempel terhutang,” ujar Yusuf, sebagaimana diungkapkan dalam rapat pembahasan LKPJ gubernur 2022 bersama dengan Bapenda, Senin (3/4/2023).
Politisi PKB yang juga Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut, menyarankan agar program PTSL yang ada saat ini seharusnya bisa mengadopsi program sertifikasi nasional (Prona) yang pernah diterapkan pada pemerintahan sebelumnya.
Dalam aturan Prona, BPHTP kata dia hanya dibebankan 25 persen kepada masyarakat. Tentunya, ujarnya dengan kebijakan tersebut masyarakat mendapatkan kemudahan dan keringanan terhadap pajak yang dibebankan.
“Dengan adanya program itu, masyarakat yang misalkan memiliki kewajiban pajak Rp.10 juta. Dengan penerapan 25 persen yang ada dalam Prona saat itu. Masyarakat hanya dikenakan pembayaran sekitar Rp.2,5 juta,” katanya.
Hanya saja, kata anggota DPRD DKI dari PKB yang terpilih dari dapil Jaksel itu, aturan tersebut tidak diterapkan kepada para pengusaha atau pemilik perusahaan.
“Kalau perusahaan atau pengusaha yang memanfaatkan. Tentu malah akan membuat Pemprov DKI Jakarta yang dirugikan,” paparnya.
Banyaknya Sertifikat berstatis terhutang
Selain itu, dalam kesempatan rapat dengan Bapenda DKI Jakarta tersebut, Yusuf juga mempertanyakan jumlah data lengkap sertifikat tanah masyarakat yang masih berstempel terhutang di DKI Jakarta.
“Bapenda harus berkoordinasi dengan Mendagri atau lembaga lainya yang memiliki turunan aturan yang sama. Agar persoalan ini bisa dipetakan dan bisa di carikan solusinya. Sehingga nantinya Pemda bisa menentukan klasifikasi wajib pajak di DKI Jakarta,” tutupnya.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati menyambut positif masukan dan pertanyaaan yang diberikan Komisi C. Dikatakannya, untuk persoalan sertifikat yang berstempel terhutang, pihak Bapenda masih menunggu proses revisi.
“Kita upayakan dalam waktu singkat, persoalan sertifikat masyarakat yang berstempel terhutang bisa teratasi,” katanya. (***)