“Jika prosesnya bermasalah maka hasilnya bermasalah pula. Maka kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem,” paparnya.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Pasangan Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan memiliki alasan mengapa dirinya belum memberi ucapan selamat pada Paslon Prabowo-Gibran.
Seperti dketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (20/3/2024), telah mengumumkan bahwa Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak, unggul atas pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 berdasar rekapitulasi hasil Pemilu yang sudah rampung dilakukan
Meski begitu, Ketua KPU menyampaikan belum menetapkan pemenang secara resmi, lantaran masih menunggu putusan MK, terkait dengan proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) para pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait dengan hal ini, Anies menilai ucapan selamat bukan sekadar prosedur yang harus dilakukan.
“Jadi ini bukan semata-mata soal protokol saja. Protokol tentang ucapkan, tidak ucapkan, bukan di situ,” ujar Anies saat memberikan keterangan pers di Diponegoro 10, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Anies kemudian menyoroti soal proses Pemilu yang benar, sehingga menurutnya hasilnya pun bermasalah. Anies menilai, proses dan hasil pemilu keduanya mestinya saling terkait dan sama penting. Jika porosnya bermasalah, maka hasil Pemilu juga bisa bermasalah.
“Tapi ini pada substansinya bagaimana, bagaimana proses itu bisa diperbaiki dan harapannya mutu nanti kita akan lebih baik,” kata Anies.
“Jika prosesnya bermasalah maka hasilnya bermasalah pula. Maka kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem,” paparnya.
Anies menyebut, bila proses pemilu bermasalah maka hasilnya juga akan berbanding lurus.
“Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi. Dan tadi malam saya sampaikan supaya tidak berulang lagi,” tambah mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Baca juga: Layangkan Gugatan ke MK
Daftar Gugatan ke MK
Sementara itu, Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) diketahui telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengatakan, pendaftaran itu sudah dilakukan sejak Kamis (21/3/2024) dini hari secara daring.
“Kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli sehingga kajiannya sangat matang, insya Allah,” beber Ari dikutip dari Kompas.com.
Ari mengatakan, timnya sudah menyiapkan gugatan tersebut secara matang. Bahkan, permohonan gugatan sudah disiapkan sejak satu bulan lamanya.
Ia pun menyebutkan, telah menyertakan sejumlah bukti terkait dengan gugatan yang diajukan itu. “Dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan,” ujar Ari.
Kendati begitu, ia belum membeberkan secara gamblang soal bukti-bukti tersebut. Dikatakan, seluruh bukti dugaan kecurangan yang telah dikumpulkan nantinya akan dibuka di dalam persidangan.
“Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan,” kata Ari
Adapun permohonan gugatan yang diajukan oleh tim hukum pasangan Anies-Muhaimin ini, terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. (***)