Salah satu poin utama yang akan dibahas dengan Presiden adalah mengenai dampak kuota impor terhadap produk dalam negeri.
PKBTalk24 | Jakarta ~ Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berencana menemui Presiden Prabowo Subianto untuk menjelaskan isi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden, yang membuka opsi pencabutan aturan tersebut jika dinilai tidak menguntungkan bagi Indonesia.
“Tadi Presiden menyampaikan agar saya lapor terlebih dahulu. Jadi saya akan lapor dan menjelaskan isi Permendag 8,” ujar Budi saat ditemui usai acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Budi menyebut, salah satu poin utama yang akan dibahas dengan Presiden adalah mengenai dampak kuota impor terhadap produk dalam negeri. Ia juga akan meminta arahan langsung dari Presiden mengenai batasan jumlah impor yang diperbolehkan.
“Saya akan minta arahan lebih lanjut dari Presiden,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo menanggapi pertanyaan dari Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang menilai Permendag 8 menjadi penyebab banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Prabowo menegaskan, jika aturan tersebut merugikan bangsa, maka pencabutan adalah opsi yang harus diambil.
“Kalau itu tidak menguntungkan kita sebagai bangsa, ya cabut saja,” tegas Prabowo.
Ia juga meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk segera menindaklanjuti hal tersebut, bahkan menyebutkan pencabutan bisa dilakukan begitu ia kembali dari kunjungan luar negeri.
Revisi Permendag 8 Masih Dibahas Antar-Kementerian
Sementara itu, proses revisi Permendag 8/2024 saat ini masih dalam pembahasan di internal pemerintah. Fokus utama revisi adalah pengaturan impor di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), khususnya impor pakaian jadi.
“Revisi Permendag 8 masih kita bahas antar kementerian dan lembaga. Harus ada kesepakatan bersama sebelum diputuskan,” jelas Budi dalam pernyataan sebelumnya di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/2/2025).
Ia menambahkan, pengaturan impor akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pakaian jadi, kemudian menyusul sektor-sektor lainnya yang dinilai perlu dikendalikan. (AKH)