• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
PKBTalk24.Com
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event
No Result
View All Result
PKBTalk24.Com
No Result
View All Result
Home Nusantara Berita Parlemen

Peraturan KPU Terbaru: Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur dan Tidak Bisa Dilantik Susulan!

Redaksi by Redaksi
15 Mei 2024
in Berita Parlemen, Nusantara
0
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jika calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak bisa dilantik susulan sebagai anggota legislatif jika kalah dalam Pilkada 2024. FOTO | Dok. Istimewa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jika calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak bisa dilantik susulan sebagai anggota legislatif jika kalah dalam Pilkada 2024. FOTO | Dok. Istimewa

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

“Nggak. Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi (dilantik susulan), karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

 

PKBTalk24 | Jakarta ~ Berubah! Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan jika calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak bisa dilantik susulan sebagai anggota legislative, jika kalah dalam Pilkada 2024. KPU juga menyatakan, caleg terpilih yang maju Pilkada harus menyampaikan surat bersedia mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

“Nggak. Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi (dilantik susulan), karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Pernyataan KPU ini berlawanan dengan pengumuman sebelumnya. Ketua KPU Hasyim, sebelumnya mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi caleg terpilih Pemilu 2024 untuk dilantik secara susulan, jika kalah dalam Pilkada 2024 nanti. Saat itu, Hasyim mengatakan Indonesia tidak memiliki aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak.

Meski begitu, Hasyim menegaskan jika caleg terpilih yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, harus mengundurkan diri dari statusnya. Dia mengatakan surat pernyataan bersedia mundur itu paling lambat diserahkan kepada KPU 5 hari setelah penetapan pasangan calon.

Hasyim memastikan tidak akan ada celah untuk caleg terpilih yang maju dalam Pilkada untuk menunda pelantikannya. Sebab, kata dia, jika caleg terpilih itu mengirimkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, pihaknya pun akan segera merevisi SK KPU tentang calon terpilih.

“Nggak (ada celah tunda pelantikan), tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri, maka kemudian SK KPU tantang calon terpilih ya kita ubah,” jelas dia.

“Kalau sudah kita ubah berarti orang ini nggak bisa dilantik, sudah bukan calon terpilih. Karena yang bisa dilantik adalah orang yang status sebagai calon terpilih,” sambungnya.

Aturan terbaru seperti itu akan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru. Kini, KPU dan DPR masih rapat membahas rancangan PKPU tersebut dan bakal segera mengesahkan hasilnya.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024. (***)

Tags: caleg terpilihcaleg terpilih yang maju PilkadaKetua KPU RI Hasyim Asy'ariPilkada 2024SK KPU tantang calon terpilih
Previous Post

PKB Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Bacakada Se-Indonesia untuk Pilkada 2024

Next Post

Info Haji 2024: Menag Himbau Petugas Haji Harus Solutif dan Responsip Layani Jamaah

Next Post
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (14/5/2024. FOTO | Dok. depag.go.id

Info Haji 2024: Menag Himbau Petugas Haji Harus Solutif dan Responsip Layani Jamaah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan  Visi-Misi Paslon soal Hubungan Internasional Debat capres ketiga, Minggu (7/1/2024) - FOTO | Dok. PKBTalk24

Debat Capres Ketiga: Ini Visi-Misi Paslon soal Pertahanan dan Hubungan Internasional

2 tahun ago
PKB jadikan Jabar sebagai basis pendulang suara di Pemilu 2024 - FOTO | Dok. Media Center DPP PKB

PKB Bidik Jabar sebagai Lumbung Suara Pemilu 2024

3 tahun ago

Popular News

  • Ketua DPP PKB Bidang Penguatan Organisasi, Legislatif, dan Eksekutif, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim. FOTO | Dok. Media PKB Jakarta

    DPP PKB Mulai Sosialisasikan SK Ketua DPW se-Indonesia, Gus Halim: Menang Itu Mudah, Mengelola Pemerintahan Tantangan Sesungguhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras Bongkar Wajah Drainase Jakarta: 16 RT Terendam, Jalan Utama Lumpuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek IPA Buaran III, Siap Layani Suplai Air Bersih untuk 300 Ribu Pelanggan Baru di Jakarta Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasbiallah Ilyas Kembali Nahkodai PKB Jakarta 2026–2031, Regenerasi dan Kerja Kerakyatan Jadi Fokus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD Pra MLB NU Respon Keresahan Atas Kepempimpinan PBNU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFO HAJI & UMROH

hasbiallah Ilyas dan mohammad fauzi
PKBTalk Event

Hasbiallah Ilyas Kembali Nahkodai PKB Jakarta 2026–2031, Regenerasi dan Kerja Kerakyatan Jadi Fokus

30 April 2026
Ketua DPP PKB Bidang Penguatan Organisasi, Legislatif, dan Eksekutif, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim. FOTO | Dok. Media PKB Jakarta
Berita PKB

DPP PKB Mulai Sosialisasikan SK Ketua DPW se-Indonesia, Gus Halim: Menang Itu Mudah, Mengelola Pemerintahan Tantangan Sesungguhnya

29 April 2026
Hengky Wijaya
Berita PKB

Bahas Ranperda P4GN, PKB Tegaskan Narkoba Musuh Kemanusiaan dan Ancaman Masa Depan Jakarta

20 Januari 2026
Hengky Wijaya
PKBTalk24

Bahas RPIP DKI 2026–2046, PKB Tekankan Industri Halal, Ekonomi Hijau, dan Keadilan UMKM Jakarta

20 Januari 2026
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat, hingga pukul 07.00 WIB, sebanyak 16 RT terendam banjir dengan ketinggian air bervariasi antara 25 hingga 60 sentimeter. FOTO | Dok. istimewa
Berita Parlemen

Hujan Deras Bongkar Wajah Drainase Jakarta: 16 RT Terendam, Jalan Utama Lumpuh

30 April 2026

Newsletter

Dapatkan update Berita dan info terbaru dari PKBTalk24.com...

Category

  • Berita Eksekutif
  • Berita Parlemen
  • Berita PKB
  • Budaya Kita
  • Daerah
  • Dunia Usaha
  • Eco-Living
  • Ekbis
  • Ekonomi Syariah
  • Feature
  • Figure
  • Haji dan Umrah
  • Headline
  • Healthy Living
  • Humaniora
  • IKNNews
  • Khasanah Aswaja
  • NU Today
  • Nusantara
  • NUTrip
  • Opini
  • Pendidikan
  • PKBTalk Event
  • PKBTalk24
  • PolitisiTalks
  • Ruang Baca
  • SalebTalks
  • Santri Digital
  • UlamaTalks
  • Wawancara
  • WIBTalks
  • WITATalks
  • WITTalks
  • WomenTalks

About Us

Sebagai platform lierasi berita rintisan, PKBTalk24.com hadir dengan menggabungkan tiga unsur kebutuhan dasar pembaca, pembuat dan penyedian konten sosial media yang serba cepat dan instant, sekaligus edukasi seputar pentingnya informasi yang valid, terpercaya, utuh-menyeluruh sesuai kontek peristiwanya, selaras  kaidah-kaidah jurnalistik, sehingga nilai berita dan informasi yang disampaikan tetap valid, relevan, dan bermakna.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Copyright pkbtalk24.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Feature
    • Opini
    • Khasanah Aswaja
    • Ruang Baca
    • Santri Digital
  • Figure
    • UlamaTalks
    • WomenTalks
    • PolitisiTalks
    • SalebTalks
  • Nusantara
    • Berita PKB
    • Berita Parlemen
    • Berita Eksekutif
    • NU Today
  • Daerah
    • IKNNews
    • WIBTalks
    • WITTalks
    • WITATalks
  • Ekbis
    • Ekonomi Syariah
    • Dunia Usaha
    • Haji dan Umrah
    • NUTrip
  • Humaniora
    • Lifestyle
    • Pendidikan
    • Budaya Kita
    • Eco-Living
  • PKBTalk24
    • Wawancara
  • PKBTalk Event

© 2026 Copyright pkbtalk24.com